Sumbar, jejenews.com
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang menggelar Kuliah Umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sabtu, 6 Juni 2026.
Mengusung tema "Pembinaan Lapas Muaro Padang bagi Warga Binaan", kegiatan ini menghadirkan Kepala Lapas Muaro Padang, Ronaldo Devinci Talesa sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Ronaldo menjelaskan berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dijalankan Lapas Muaro Padang. Mulai dari pembinaan kerohanian, pelatihan keterampilan kerja, hingga pendidikan formal dan non formal bagi warga binaan.
"Tujuan utama pemasyarakatan adalah mengembalikan warga binaan sebagai anggota masyarakat yang baik. Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, tapi tempat membina," tegas Ronaldo.
Dalam kuliah umum, Rizki Amelia Sari P.R mempertanyakan pemaparan dari Kalapas tentang penggunaan profit warga binaan dari hasil keterampilan yang dibelikan rokok.
Menurut Ronaldo, pada prinsipnya warga binaan diperbolehkan merokok, namun peredaran dan penggunaannya sangat dibatasi dan diatur ketat di dalam lingkungan Lapas. Kalapas Muaro Padang menjelaskan, aturan terkait rokok di Lapas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sudah banyak Lapas yang telah menerapkan kebijakan KTR. Biasanya, merokok hanya diizinkan di area khusus yang telah ditentukan dan dilarang keras di dalam blok hunian atau kamar tidur demi menjaga kesehatan dan keselamatan.
Untuk melindungi hak perokok pasif, Lapas sering kali memisahkan warga binaan menjadi kamar khusus perokok dan kamar khusus bebas asap rokok. Aturan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membatasi atau bahkan melarang pengunjung membawa rokok atau vape dari luar saat jam besuk demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Ronaldo Devinci Talesa diketahui resmi menjabat Kalapas Muaro Padang menggantikan pejabat sebelumnya, Junaidi Rison, melalui serah terima jabatan pada 23 April 2026.
Kegiatan kuliah umum ini diikuti puluhan mahasiswa FH Unand dan perwakilan warga binaan. Selain sesi materi, acara juga diisi diskusi interaktif seputar sistem pemasyarakatan, hak-hak warga binaan, serta peran perguruan tinggi dalam mendukung program reintegrasi sosial.
Dekan FH Unand yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Lapas Muaro Padang.
"Mahasiswa hukum perlu melihat langsung praktik pemasyarakatan. Ini jadi bekal penting agar teori yang dipelajari di kelas sejalan dengan realitas hukum di lapangan," ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan peninjauan ke sejumlah fasilitas pembinaan di Lapas Muaro Padang, seperti bengkel kerja dan ruang keterampilan.(Jeje)