Kota Sorong-PBD, jejenews.com
Team Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Seorang pria berinisial VK alias Cote (22) berhasil diamankan polisi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIT di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/506/VIII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 12 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.50 WIT di sebuah kios atau Ruko Deyosa, Jalan Harapan Indah, Lorong Melati, Kelurahan Klawuyuk, Kota Sorong. Korban saat itu meninggalkan sebuah handphone tablet merek Advan warna hitam di meja kasir ketika sedang memasak.
Setelah kembali ke meja kasir, korban mendapati pintu meja kasir telah terbuka dan barang miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik ruko dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat adanya dugaan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Paniki memperoleh informasi dari agen bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Rambutan, Aimas, Kabupaten Sorong, pada Jumat dini hari.
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin, kemudian melakukan konsolidasi dan analisa cara bertindak (AAP) sebelum tim bergerak ke lokasi.
Tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Hersan Saputra, S.H., bergerak menuju Aimas untuk melakukan pemetaan terhadap keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas mendapati pelaku melintas menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah kos. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan awal. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terkait pencurian sebuah tablet merek Advan warna hitam milik korban.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone tablet merek Advan warna hitam.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan awal, penyusunan administrasi penyidikan serta dokumentasi perkara.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Sorong Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sorong Timur.