Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tim Resmob Polres Sorong Tangkap Remaja Terduga Pelaku Curas di Mayamuk

Agustus 20, 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T03:48:10Z
Sorong-PBD, jejenews.com
Tim Resmob Polres Sorong mengamankan seorang remaja berinisial AM (17) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan di wilayah Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Kamis (20/08/26). 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 21.10 WIT. Terduga pelaku diamankan di kediamannya setelah Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Kasus tersebut berawal pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban yang sedang berada di rumahnya terbangun setelah mendengar suara gaduh dari bagian plafon atau loteng rumah. Saat korban bersuara, terduga pelaku kemudian masuk ke kamar korban.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun terduga pelaku diduga mengancam korban dengan cara menekan leher korban ke dinding dan mengancam akan membunuh apabila korban terus berteriak. Setelah itu, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon seluler dan tiga buah dompet, dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp10 juta. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Dalam proses penangkapan, Tim Resmob yang dipimpin Kasubnit Resmob terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah. Setelah dilakukan persiapan, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan AM tanpa perlawanan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya satu buah topi yang diduga digunakan dan tertinggal di tempat kejadian perkara, satu hoodie warna merah, satu lembar seprai warna hijau untuk kepentingan pemeriksaan forensik, serta patahan pintu kayu yang diduga berkaitan dengan cara pelaku masuk ke rumah korban.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler merek Vivo Y50 dan celana pendek yang diduga digunakan terduga pelaku.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta mencari barang bukti lainnya.

Polres Sorong menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak terduga pelaku dan korban.
×
Berita Terbaru Update