Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Aia Bangih, Polres Pasaman Barat Amankan 5 Pelaku

Agustus 26, 2026 | Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T10:51:59Z

Pasbar-Sumbar, jejenews.com
Polres Pasaman Barat menetapkan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana perkosaan dan kekerasan seksual berulang terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres, Senin (24/8/2026).

Kapolres menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menargetkan kelompok rentan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus, namun mengimbau agar tidak melakukan main hakim sendiri.  

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Kejadian berlangsung di Nagari Aia Bangih pada 15–19 Agustus 2026. Korban dilaporkan tidak pulang sehingga keluarga dan warga melakukan pencarian.

Berdasarkan informasi warga, korban terakhir berada di rumah salah satu tersangka berinisial A. Saat dilakukan pengecekan pada Rabu (19/8), korban sempat tidak ditemukan. Kemudian korban ditemukan di rumah warga lain dalam kondisi seperti overdosis narkotika.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Air Bangis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika jenis sabu, bekas luka pada tubuh, dan tanda-tanda kekerasan seksual. Warga menyebut tersangka A memberi korban narkotika berupa sabu dan ganja.

Menindaklanjuti laporan pada 21 Agustus 2026, polisi bergerak cepat. Empat tersangka ditangkap, sedangkan satu orang menyerahkan diri. Semua kini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat.

5 orang yang menjadi tersangka :
1. A (29), nelayan, Jorong Kampung Padang Utara  
2. AA (31), nelayan, Jorong Kampung Padang Utara  
3. YA (26), nelayan, Jorong Pasar Baru  
4. AP (23), nelayan, Jorong Kampung Padang Selatan  
5. N (30), buruh, Jorong Pasar Baru  

Berdasarkan hasil penyidikan sementara:  
- Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB : AA dan A membawa korban ke rumah A, memberi sabu hingga korban tidak sadar, lalu melakukan kekerasan seksual.  
- Pukul 09.00 WIB : AP memberi uang Rp 30.000 kepada AA untuk melakukan hal yang sama, lalu AP melakukan aksi serupa.  
- Pukul 10.00 WIB : N datang dan ikut melakukan kekerasan seksual.  
- Rabu, 19 Agustus 2026 : YA melakukan pada pukul 06.00 WIB, A pada pukul 07.00 WIB, dan N pada pukul 13.00 WIB.

Selama 15–19 Agustus, para tersangka diduga bergantian melakukan kekerasan seksual dan memberi narkotika agar korban dalam kondisi tidak berdaya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban (daster biru lengan pendek, celana dalam krem, BH ungu), sepasang sandal putih merek SWALLOW, ikat pinggang hitam, kasur biru, alat hisap sabu dari botol air mineral, pemantik api, dan 15 bungkus plastik bekas pembungkus narkotika.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana hingga 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 16 tahun karena korban dalam keadaan tidak berdaya, penyandang disabilitas, dan dilakukan bersama-sama.

Kapolres menyatakan penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres juga berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk hasil pemeriksaan medis korban dan meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban.
×
Berita Terbaru Update