Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Curas, Akui Terlibat 10 TKP Curanmor

September 02, 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T14:33:05Z

 

Kota Sorong-PBD, jejenews.com

Team Mangewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kota Sorong, Rabu (02/09/2026).


Pelaku yang diamankan berinisial GJ alias G, merupakan warga Kota Sorong. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9) di kawasan Jalan Sele Be Solu, Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.


Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.


Kasus tersebut terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Al-Jihad, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, Kota Sorong.


Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan setelah membeli makanan. Saat melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, korban dicegat dan dihentikan secara paksa oleh pelaku.


Pelaku kemudian menendang setang sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku mengejar korban dengan membawa senjata tajam jenis sangkur. Karena ketakutan, korban kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.


Pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor korban berupa 1 unit Honda Beat Deluxe warna hitam dengan stiker merah hitam.


Penangkapan dilakukan setelah Team Mangewang memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Sele Be Solu, Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur.


Setelah memperoleh informasi tersebut, personel melakukan konsolidasi dan menyusun langkah penindakan serta pemetaan lokasi guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melakukan perlawanan maupun melarikan diri.


Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.


Selanjutnya, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor milik korban yang diduga disembunyikan oleh pelaku.


Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.


Pelaku juga mengakui aksi tersebut dilakukan dengan cara mencegat korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, kemudian mengejar korban menggunakan senjata tajam jenis sangkur sebelum membawa kabur sepeda motor korban.


Selain kasus curas tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku terlibat dalam 10 lokasi kejadian (TKP) pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus curanmor lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti terkait.


Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sorong Kota melalui Team Mangewang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Sorong.

×
Berita Terbaru Update