Kota Sorong, jejenews.com
Tim gabungan Team Mangewang Polresta Sorong Kota dan Team Paniki Polsek Sorong Timur mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (27/09/26).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (19) dan GM (21). Keduanya diamankan pada Jumat (25/9) setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kasiolo Blok E, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/945/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIT.
Korban berinisial F.E.A.S. (15), seorang pelajar, diduga mengalami pengeroyokan setelah dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor milik salah satu terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif dalam kondisi tidak sadarkan diri atau koma.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Sabtu (26/9), ketika tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Malibela, Kelurahan Kladufu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Setelah melakukan konsolidasi dan memetakan lokasi, tim bergerak melakukan penangkapan. Salah satu terduga pelaku sempat berusaha melawan dan melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Aniwho, Kelurahan Malasilen, Distrik Sorong Utara, dan berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan pengeroyokan terhadap korban.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh hilangnya satu unit sepeda motor milik MS pada 24 September 2026. Sehari kemudian, MS bersama sejumlah rekannya menemukan sepeda motor tersebut di kawasan Jalan Warmasen Kilometer 12, Kota Sorong.
Mereka kemudian mencari orang yang diduga mengambil sepeda motor tersebut. Saat bertemu dengan korban, para terduga pelaku diduga melakukan pengeroyokan karena emosi dan merasa kesal atas kejadian itu.
Polisi menyebut, pemilik sepeda motor tidak terlebih dahulu membuat laporan polisi terkait kehilangan kendaraannya sebelum melakukan pencarian sendiri.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menyiapkan administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.
Polisi akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Apabila mengalami kehilangan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian dan menyerahkan penanganannya melalui jalur hukum.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati proses hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Sorong.