Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pelaku Penganiayaan Berat di Sorong Kota Ditangkap Tim Gabungan

Agustus 21, 2026 | Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T06:28:05Z
Sorong-PBD, jejenews.com
Tim gabungan Opsnal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial OT (35) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial OYK (15). Pelaku ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIT di Jalan Pendidikan, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sorong saat di temui awak media, Jumat (21/08/26) Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/717/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 28 Juli 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan area parkiran Paragon, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Saat itu, korban yang sedang menjaga lahan parkir didatangi pelaku. Keduanya kemudian terlibat adu mulut terkait penguasaan lahan parkir tersebut.

Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap korban pada bagian kepala, paha kiri, serta pergelangan tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka sobek dan kemudian bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. memimpin konsolidasi sebelum tim melakukan penangkapan. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur IPTU Safrudin melakukan pemetaan dan menentukan cara bertindak di lapangan.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas dan pelaku kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam setelah mengonsumsi minuman keras dan diduga hendak menguasai lahan parkir yang dijaga korban.

Pihak kepolisian menyebut pelaku juga memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kasubid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Perbuatan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update