Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Di Bawah Komando AKBP Irwan Andeta, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua TO Bandar Narkoba di Lokasi Berbeda

Oktober 31, 2026 | Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T15:19:50Z

 

Payakumbuh, jejenews.com

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (30/10). Dalam dua pengungkapan di lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus menyita narkotika jenis ganja dan sabu sebagai barang bukti.


Berdasarkan keterangan dari Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., dua orang terduga pelaku yang diamankan merupakan target operasi (TO) jajarannya.


"Iya, keduanya merupakan residivis atau yang sudah berulang pernah dihukum dalam kasus yang sama dan merupakan TO kita dan sudah menjadi bandar peredaran narkotika," ujar AKP Gusmanto, Sabtu (31/10) pagi.


Dijelaskan AKP Gusmanto, pengungkapan kasus pertama dilakukan di kawasan pinggir jalan Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina) sekira jam 19.20 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FD (23) dengan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 100 gram, satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram, uang tunai Rp 227.000, serta beberapa barang bukti lainnya.


Di lokasi kedua, tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Lurah Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, polisi mengamankan seorang pria berinisial DF (36) yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Dari tangan DF, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,33 gram, uang tunai sebesar Rp170.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.


Maraknya peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh menjadi perhatian serius Kapolres Payakumbuh dan jajarannya. Wilayah Kota Payakumbuh yang terletak di jalur perlintasan antar provinsi disinyalir menjadi tempat yang strategis bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan melakukan peredaran barang haram tersebut.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika serta melaporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," pungkas AKP Gusmanto.


Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update