Payakumbuh, jejenews.com
Pelanggaran Work From Home (WFH) dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggalkan pekerjaan di saat hari dan jam kerja diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda, diduga sebagai pimpinan dari rombongan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Seorang ASN yang menjabat di bagian aset serta keuangan daerah Pemko Payakumbuh, dilaporkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di kawasan Sungai Rumbai, Dharmasraya.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (23/10/26) siang, sekira pukul 13.00 WIB. Korban bernama Iwan (52), sehari-hari bertugas sebagai Kasubbid di Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh, mengalami kecelakaan tunggal akibat menghindari sebuah truk colt diesel di lokasi.
Disebutkan korban terjatuh dari motor yang sedang melaju kencang, hingga mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Korban ikut dalam belasan rombongan pejabat Kota Payakumbuh yang diketuai Sekda, Rida Ananda, dalam kegiatan touring ke Provinsi Jambi.
Atas peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh mengumumkan dalam kondisi berduka cita. Namun dibalik peristiwa, sorotan datang dari publik terkait kegiatan touring di jam kerja.
Belasan ASN serta pejabat Payakumbuh yang tergabung dalam sebuah club motor melakukan perjalanan touring Jumat 23 Oktober 2026. Rombongan diketahui hendak menuju Provinsi Jambi dengan titik kumpul di rumah dinas Sekda kawasan Sawah Padang, pada pagi harinya.
Kepergian rombongan ASN dan pejabat yang dikomandoi Sekda dalam kegiatan touring di jam dinas tersebut menjadi pertanyaan publik. Ada keperluan apa rombongan berangkat keluar daerah di hari sedang berlakunya Work From Home (WFH).
Pengamat kebijakan publik Kota Payakumbuh, H. Tasrif, menyebut Sekda Kota Payakumbuh, Rida Ananda, melakukan blunder serta kesalahan fatal yang berakibat hilangnya nyawa seorang ASN, Sabtu (24/10/26).
Menurutnya, kegiatan touring di jam dinas merupakan bentuk pelanggaran disiplin kerja ASN.
Adapun pelanggaran regulasi yang diduga mencakup beberapa aturan, seperti :
1. Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (Termasuk WFH Jumat), yang mengatur bahwa hari Jumat bukan hari libur, melainkan tetap bekerja efektif meskipun menerapkan work from home (WFH) dan ASN dilarang bepergian keluar daerah tanpa izin dan tanpa kepentingan dinas yang sangat mendesak.
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan WFH dan pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN. ASN yang melaksanakan WFH wajib berada di domisili dan tetap siaga melaksanakan tugas kedinasan, bukan melakukan kegiatan pribadi seperti touring.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pasal 4 huruf f, PNS dilarang bolos kerja dan pasal 8 tentang hukuman disiplin sedang hingga berat bagi PNS yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah. Meninggalkan jam kerja untuk touring tanpa tugas kedinasan termasuk pelanggaran disiplin.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 52 ayat (1) bahwa ASN wajib menjaga kedisiplinan dan profesionalisme.
H. Tasrif meminta agar Wali Kota sebagai pimpinan dan atasan dari ASN serta pejabat terkait tegas memberikan sanksi disiplin jika pemerintahan setempat masih dianggap memiliki wibawa di mata masyarakat.
Hal yang sama juga dikatakan salah seorang mantan ASN Kota Payakumbuh. Ia mempertanyakan keperluan Sekda membawa rombongan ASN touring ke provinsi tetangga di jam kerja. Ia juga menyebut adanya dugaan SPPD terselubung dipergunakan Sekda dalam kegiatan touring.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Payakumbuh, Kurniawan Syahputra, sempat memberikan pernyataan klarifikasi di berbagai media. Menurutnya kepergian rombongan pejabat dalam kegiatan touring bukanlah pelanggaran kedisiplinan ASN.
Awalnya ia menyebut kepergian rombongan tersebut dalam rangka sedang melakukan perjalanan dinas. Namun beberapa jam kemudian yang bersangkutan meralat sendiri pernyataannya dengan mengatakan kepergian rombongan atas nama pribadi dan telah memiliki izin cuti dari instansi masing-masing.
Berubah-ubahnya keterangan dari Kepala Dinas Kominfo tersebut, menjadi tanda tanya publik. Publik menilai Pemko Payakumbuh terindikasi sedang melindungi dan menutupi kesalahan ASN serta pejabat mereka dari kesalahan fatal hingga sampai memakan korban jiwa.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Payakumbuh. Redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait dalam hal ini. Selain itu redaksi juga bersedia menerima klarifikasi atau hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan ini.(Jhoni)
