Bupati Pasaman Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/235/BPBD/VIII/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada camat, wali nagari, serta pimpinan perusahaan perkebunan di seluruh Kabupaten Pasaman Barat.
Larangan Bakar Lahan dan Sampah
Dalam surat edaran itu, seluruh masyarakat dan pelaku usaha diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi cuaca ekstrem yang dapat memicu kenaikan suhu udara dan kekeringan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Bupati menegaskan bahwa setiap orang, kelompok, maupun korporasi dilarang membersihkan atau membuka lahan pertanian, perkebunan, pekarangan, dan semak belukar dengan cara dibakar. Larangan serupa berlaku terhadap pembuangan sampah melalui pembakaran.
Pembukaan lahan diwajibkan dilakukan secara mekanis atau metode ramah lingkungan yang aman dan tidak menimbulkan risiko penyebaran api.
Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan serta tidak meninggalkan sisa api unggun maupun pembakaran dapur di sekitar hutan dan kawasan yang mudah terbakar.
Selain masyarakat, perusahaan perkebunan dan pemilik lahan skala besar diwajibkan menyiagakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Fasilitas yang wajib disiapkan antara lain sumber air atau embung, mesin pompa, serta personel regu pemadam kebakaran internal.
Memperkuat pencegahan di tingkat lokal, para camat bersama wali nagari, kepala jorong, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diminta mengaktifkan kembali posko siaga karhutla di tingkat desa atau nagari.
Mereka juga diminta melaksanakan patroli rutin di wilayah yang rawan terjadi titik api.
Surat edaran tersebut turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum.
Pemerintah daerah meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, kepulan asap mencurigakan, atau aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
Laporan dapat disampaikan melalui Posko Siaga BPBD, Polsek, Koramil terdekat, serta kantor kecamatan dan nagari setempat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap surat edaran ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh seluruh pihak guna mencegah kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, dan kerugian material yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.