Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Diamankan

Agustus 30, 2026 | Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T10:45:28Z

Kota Sorong-PBD, jejenews.com
Team Mangewang Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Sabtu (29/8/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.A.A.S. dan F.A.T. Mereka diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik korban berinisial J.S.L.I. di Jalan Ata, Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung, Kota Sorong.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui korban setelah mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci ganda telah hilang. Sementara itu, kunci sepeda motor masih berada pada rumah kunci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Mangewang melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku yang diduga sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.

Tim kemudian melakukan konsolidasi, analisis dan evaluasi serta pemetaan lokasi untuk menentukan langkah penangkapan. Petugas juga mengantisipasi kemungkinan terduga pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan.

Saat dilakukan penindakan, terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghadang dan mengamankan terduga pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Mereka diduga mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci setelah sebelumnya mematahkan stang kendaraan. Sepeda motor tersebut kemudian didorong dan dibawa meninggalkan lokasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah muda yang diduga merupakan milik korban.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

Keterangan: Kedua orang tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tim Humas Polda PBD/Red)
×
Berita Terbaru Update